Antagonisme dalam Antikorupsi
Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
Namun demikian, yang dijadikan tolok ukur adalah tetap IPK. Sampai saat ini, KPK tidak memiliki IPK hasil survei sendiri yang lebih cocok dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Berbeda dengan IPK buatan TI yang hanya didasarkan pada hasil survei mengenai kepuasan para pelaku usaha besar terhadap pelayanan publik di suatu negara. Tolok ukur penggunaan teknologi sistem pelayanan publik yang telah maju atau online single system (OSS) negara maju yang dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia, jelas akan menghasilkan survei yang berbeda pula dengan negara-negara berkembang pada umumnya, yang mana penggunaan OSS dalam pelayanan publiknya belum luas dan merata. Apalagi dasar survei TI mengenai IPK adalah jelas sangat lemah, tidak cocok dengan karakter sosial budaya dan kondisi ekonomi kehidupan kita.
Hasil survei TI atau IPK tersebut lebih banyak mewakili kepentingan pelaku usaha negara-negara maju dan tidak melihat perkembangan penegakan hukum terhadap korupsi yang terjadi di negara-negara objek survei. Kita tidak pernah mendengar di Negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan Belanda atau anggota Uni Eropa lain yang berhasil menjebloskan pelaku korupsi, mulai pejabat paling rendah (kepala desa) sampai menteri atau pejabat setingkat menteri. Penilaian sebelah mata atas capaian Indonesia memberantas korupsi merupakan pelecehan atas harkat dan martabat Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka saat ini. Memang tidak dapat dinafikan bahwa, budaya, “jika bisa dipersulit jangan dipermudah”, khusus dalam bidang perizinan sampai saat ini belum sirna di kalangan birokrasi, terutama setelah perubahan UU Tipikor tahun 1999.
Sekalipun KPK dan Kejaksaan telah berhasil menjebloskan pelaku korupsi ke dalam penjara dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang signifikan terutama sejak tiga atau empat tahun yang lampau, namun kuruptor tiada jera (kapok) dan tobat. Seakan telah terjadi vicious circle dalam pemberantasan korupsi. Korupsi dan suap yang sangat memprihatinkan dan terpaksa membuat kita mengelus dada adalah yang terjadi di kalangan penegak hukum baik itu dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Sekalipun hal ini sudah sampai di telinga Menko Polhukam, dan tengah dibentuk satgas-satgas antipungli, tetap saja belum ada perubahan budaya dan sikap aparatur hukum yang nyata untuk mencegah apalagi menghukum pelakunya.
Dari kajian penulis, bahkan embrio suap di dalam penegakan hukum yang sering terjadi adalah disebabkan karena terdapat inkonsistensi antara ketentuan normatif dalam KUHAP yang membuka peluang untuk terjadi KKN. Contoh, ketentuan bahwa putusan bebas dapat dikasasi; perkara yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetapi dihidupkan kembali dengan proses penyelidikan baru tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini nyata pelanggaran atas prinsip ne bis in idem; penyalahgunaan wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam kasus perdata yang kemudian dipidanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, praktik hukum tersebut mencerminkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sejalan dengan amanat UUD 45. Dalam keadaan chaos penegakan hukum terbalut suap dan KKN tampak bahwa di negeri ini tengah terjadi “hukum rimba”; siapa yang kuat dia yang menang atau dimenangkan. Uang dan kekuasaan berkelindan untuk menciptakan ketidakpastian hukum, keadilan, dan apalagi kemanfaatan. Kebiasaan “trade-off” yang biasa dalam transaksi bisnis telah menyusup ke dalam proses penegakan hukum, telah terjadi tanpa pencegahan dan penegakan hukum serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Hasil survei TI atau IPK tersebut lebih banyak mewakili kepentingan pelaku usaha negara-negara maju dan tidak melihat perkembangan penegakan hukum terhadap korupsi yang terjadi di negara-negara objek survei. Kita tidak pernah mendengar di Negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan Belanda atau anggota Uni Eropa lain yang berhasil menjebloskan pelaku korupsi, mulai pejabat paling rendah (kepala desa) sampai menteri atau pejabat setingkat menteri. Penilaian sebelah mata atas capaian Indonesia memberantas korupsi merupakan pelecehan atas harkat dan martabat Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka saat ini. Memang tidak dapat dinafikan bahwa, budaya, “jika bisa dipersulit jangan dipermudah”, khusus dalam bidang perizinan sampai saat ini belum sirna di kalangan birokrasi, terutama setelah perubahan UU Tipikor tahun 1999.
Sekalipun KPK dan Kejaksaan telah berhasil menjebloskan pelaku korupsi ke dalam penjara dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang signifikan terutama sejak tiga atau empat tahun yang lampau, namun kuruptor tiada jera (kapok) dan tobat. Seakan telah terjadi vicious circle dalam pemberantasan korupsi. Korupsi dan suap yang sangat memprihatinkan dan terpaksa membuat kita mengelus dada adalah yang terjadi di kalangan penegak hukum baik itu dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Sekalipun hal ini sudah sampai di telinga Menko Polhukam, dan tengah dibentuk satgas-satgas antipungli, tetap saja belum ada perubahan budaya dan sikap aparatur hukum yang nyata untuk mencegah apalagi menghukum pelakunya.
Dari kajian penulis, bahkan embrio suap di dalam penegakan hukum yang sering terjadi adalah disebabkan karena terdapat inkonsistensi antara ketentuan normatif dalam KUHAP yang membuka peluang untuk terjadi KKN. Contoh, ketentuan bahwa putusan bebas dapat dikasasi; perkara yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetapi dihidupkan kembali dengan proses penyelidikan baru tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini nyata pelanggaran atas prinsip ne bis in idem; penyalahgunaan wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam kasus perdata yang kemudian dipidanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, praktik hukum tersebut mencerminkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sejalan dengan amanat UUD 45. Dalam keadaan chaos penegakan hukum terbalut suap dan KKN tampak bahwa di negeri ini tengah terjadi “hukum rimba”; siapa yang kuat dia yang menang atau dimenangkan. Uang dan kekuasaan berkelindan untuk menciptakan ketidakpastian hukum, keadilan, dan apalagi kemanfaatan. Kebiasaan “trade-off” yang biasa dalam transaksi bisnis telah menyusup ke dalam proses penegakan hukum, telah terjadi tanpa pencegahan dan penegakan hukum serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Lihat Juga :