Antagonisme dalam Antikorupsi

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
Kesadaran sebagai suatu bangsa merdeka yang memilki cita-cita dan bebas dari kemiskinan dan ketidakberdayaan secara sosial, mental dan ekonomi tampak semakin memudar seiring dengan hiruk pikuknya elite politik dengan urusan pemilu dan penundaan pemilu. Itulah kondisi negeri penuh janji akan tetapi tidak berhasil memiliki solusi, selalu dengan masalah saja sehingga membuat masyarakat jenuh. Sistem manajemen administrasi pemerintahan yang belum efisien dan efektif, sekalipun dasar UU-nya telah tersedia, namun diubah berkali-kali termasuk UU Anti Korupsi dengan penguatan pembentukan KPK.

Sambutan Ketua KPK yang menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki strategi membangun sistem pencegahan sejak daerah sampai ke pusat pemerintahan baru sebatas obat penglipur lara karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda keberhasilan yang bersifat massif. Begitu pula antinomi yang terjadi di dalam penegakan hukumnya di mana telah terjadi overkapasitas hunian lapas sebagai dampak nyata dan signifikan dari keberhasilan dalam penindakan selama ini. Kejujuran (fairness) dalam praktik hukum sudah lama dilupakan praktisi hukum pada umumnya, sekalipun hal tersebut marupakan embrio dari fair trial dan sikap/perilaku in good faith (iktikad baik) atau sebalknya (akan) terjadi miscarriage of justice.

Kondisi kepastian hukum apalagi kemanfaatan dan keadilan yang dicita-citakan oleh hukum hampir mustahil terjadi karena di satu sisi kepastian hukum selalu dipertentangkan dengan keadilan dan keduanya dengan kemanfaatan. Tidak pernah ada yang lengkap paripurna yang dapat menjanjikan bagi para pencari keadilan kecuali kesengsaraan lahir batin. Ketentuan KUHAP yang merupakan “karya agung” pada 1981 pun telah disimpangi sejak 1983 dengan Keputusan Menteri Kehakiman Ismail Saleh yang menyatakan antara lain bahwa, putusan bebas dapat diajukan kasasi dengan alasan situasi dan kondisi negara. Ini suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif ke dalam yudukatif dan mencerminkan sistem pemerintahan otoritarian yang seharusnya telah tidak berlaku di era Orde Reformasi, namun dibiarkan sampai saat ini tanpa ada protes sekalipun dari organisasi advokat.

Selain kesesatan hukum tersebut, contoh kekeliruan hukum yang merupakan cacat formil dan materil adalah ketentuan KUHAP yang ditafsirkan bahwa putusan bebas bagi seorang terdakwa masih dapat dikasasi (praktik berdasar Kepmen Kehakiman) dan pemeriksaan kembali untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (pelanggaran asas ne bis in idem). Selain itu kasus unfair trial di mana kepentingan hukum bagi terdakwa tidak diberikan secara maksimal dengan seizin majelis hakim sehingga tidak ada keseimbangan kepentingan hukum antara jaksa/penuntut umum dan terdakwa di muka hukum, merupakan contoh praktik yang sangat memprihatinkan.

Pemikiran sesat hukum yang terjadi itu cermin dari sikap pemerintah kolonial dulu terhadap warganya, yang seharusnya saat ini ditiadakan karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan pembentukan KUHAP. Terlebih bertentangan secara diametral dengan ketentuan mengenai jaminan, perlindungan akan kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Juga Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!