Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
Doktrin hukum yang membenarkan kebebasan terdakwa masih bisa dibatasi oleh pengajuan kasasi oleh penuntut umum mencerminkan bahwa negara telah memperpanjang penderitaan seseorang terdakwa karena pembatasan-pembatasan atas hak terdakwa untuk memperoleh kebebasanya yang justru diperoleh dan berasal dari putusan Lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun.

Masalah hukum yang serius dari praktik hukum tersebut merupakan perlakuan hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan warga negara termasuk dalam status terdakwa alias kezaliman dalam penegakan hukum. Arah politik hukum pidana abad 21 sudah seharusnya mengikuti standar internasional yang diakui universal oleh masyarakat internasional yang beradab.

Sepatutnya pengakuan atas doktrin hukum mengenai tafsir hukum atas frasa bebas menjadi bebas tidak murni selain bebas murni ditinggalkan dan revisi UU Nomor 8 tahun 1981 segera disahkan dengan penambahan ayat baru dalam Pasal 244 dan Pasal 67 KUHAP untuk menegaskan makna bahwa larangan upaya hukum apapun dnyatakan secara eksplisit di dalam ayat (2) Pasal 244 dan Pasal 67 baru.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More