Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
Sumber pemikiran sesat hukum yang kedua adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa, frasa bebas dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP harus ditafsirkan sebagai bebas tidak murni bukan bebas -sebenarnya bebas yang lazim disebut putusan pengadilan dilepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pengertian dilepas dari tuntutan hukum dimaknai bahwa, perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi karena alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdapat tetap dapat dituntut Kembali melalui upaya hukum kasasi. Doktrin hukum tersebut dalam praktik hukum sering terjadi sehingga bagi terdakwa yang memperoleh putusan dilepas dari tuntutan; masih belum bebas-sebebasnya sehingga tidak terdapat kepastian hukum.

Masalah akhir dari proses peradilan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas merupakan suatu kemustahilan yang mengakibatkan kekecewaan seorang terdakwa terkait dan juga telah meruak kebahagiaan terdakwa dan keluarganya. Adalah suatu kemustahlian sebagai akibat dari doktrin hukum kolonila tersebut disebabkan perjuangan seseorang terdakwa untuk memperoleh keadilan telah dijalani melalui proses panjang sejak ditetapkan sebagai tersangka menanti sampai dengan kurang lebih 400 hari untuk memperoleh putusan yang adil dan bijaksana.

Di sisi lain jaksa/penuntut umum telah diberikan kesempatan sejak perkara dilanjutkan dari P16 s/d P21 untuk memperoleh bukti yang cukup bahwa bukti dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke sidang pengadilan.

Jaksa/penuntut juga telah diberikan kesempatan untuk membuktikan selama sidang pengadilan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti bersalah praktik hukum tersebut selanjutnya telah diperkuat oleh yurisprudensi MA yang telah menjatuhkan putusan pengadilan dan dinyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Mahkamah Konstitusi RI, di dalam putusan nomor; 114/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret tahun 2013 terkait permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 244 KUHAP telah menyatakan, bahwa frasa,

"kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209) bertentangan dengan bertentangan denagan Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945. dan menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Keadaan hukum sebagai mana telah diuraikan di atas mencerminkan telah terjadi konflik antara kepentingan hukum kejaksaan atas nama negara dan kepentingan hukum atas nama warga negaranya.

Dihubungkan dengan Konstitusi UUD45 maka praktik hukum pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD45; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum; dan Pasal 28 G ayat (1) UUD45, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pengakuan atas doktrin hukum bahwa putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan yang masih dapat dikasasi dalam praktik sama saja artinya dengan hilangnya hak warga termasuk terdakwa untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hak asasi dalam status terdakwa yang menggambarkan bahwa upaya hukum dalam KUHAP bukan solusi dari masalah bagi seorang dalam status terdakwa melainkan justru merupakan masalah baru dan merupakan masalah yang tiada berakhir (unending problems).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More