Jangan Zalimi Rakyat! Ini Dampak Buruk Penundaan Pemilu 2024
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:04 WIB
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Jerry menilai penundaan Pemilu 2024 mencederai reformasi bangsa.
“Sistem ketatanegaan kita dirusak dan juga menzalimi hak rakyat, bahkan melabrak UUD 45. Bahaya sekali people power akan bisa bergerak melawan parliament power and goverment power, dan bisa memicu disintegritas bangsa,” katanya kepada SINDOnews secara terpisah.
Selain itu, kata dia, Pemerintahan Jokowi juga akan kehilangan legitimasi jika Pemilu 2024 itu ditunda. “Selanjutnya pemakzulan hak rakyat serta melanggar amanat konstitusi yang telah disahkan. Akibat yang lain, legacy Jokowi akan buruk dan tercatat dalam sejarah bangsa dan ada indikasi kudeta kekuasaan oleh rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Januari 2022. Kemudian, wacana itu kembali digulirkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Rabu 23 Februari 2022.
Lalu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Jumat 25 Februari 2022 menyatakan setuju dengan usulan penundaan Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keras usulan penundaan Pemilu 2024 itu.
PDIP menilai usulan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Usulan Cak Imin itu juga dinilai melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
“Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
“Sistem ketatanegaan kita dirusak dan juga menzalimi hak rakyat, bahkan melabrak UUD 45. Bahaya sekali people power akan bisa bergerak melawan parliament power and goverment power, dan bisa memicu disintegritas bangsa,” katanya kepada SINDOnews secara terpisah.
Selain itu, kata dia, Pemerintahan Jokowi juga akan kehilangan legitimasi jika Pemilu 2024 itu ditunda. “Selanjutnya pemakzulan hak rakyat serta melanggar amanat konstitusi yang telah disahkan. Akibat yang lain, legacy Jokowi akan buruk dan tercatat dalam sejarah bangsa dan ada indikasi kudeta kekuasaan oleh rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Januari 2022. Kemudian, wacana itu kembali digulirkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Rabu 23 Februari 2022.
Lalu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Jumat 25 Februari 2022 menyatakan setuju dengan usulan penundaan Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keras usulan penundaan Pemilu 2024 itu.
PDIP menilai usulan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Usulan Cak Imin itu juga dinilai melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
“Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
(rca)
tulis komentar anda