Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali

Minggu, 14 Juni 2020 - 13:31 WIB
Dua syarat terakhir, yakni kasus impor bisa ditangani dan masyarakat sudah mendapatkan pengetahuan dan diberdayakan untuk menjalani kehidupan di masa kenormalan baru. Pemerintah sejak awal Juni mewacanakan masa kenormalan baru, tapi aktivitas masyarakat semakin hari semakin menggeliat. (Baca juga: Suasana TMP Kalibata Jelang Pemakaman Jenderal Pramono Edhie ).

Tri Yunis mengatakan, provinsi-provinsi yang menjadi episentrum Covid-19, seperti Jakarta, sebaiknya jangan terlalu dini melaksanakan kenormalan baru. Masalahnya, pusat keramaian, seperti mal akan dibuka 15 Juni 2020. "RT 0,99 tidak berarti kasus barunya aman," ucap dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Pemerintah, menurutnya, perlu memerhatikan dan menangani secara serius penyebaran di Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta. Di Kalsel, Tri Yunis, ada peningkatan kasus Covid-19 di rumah sakit dan masyarakat. (Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Pramono Edhie Wibowo ).

Pemerintah Provinsi Sulsel pun harus melakukan sosialisasi dan tindak tegas untuk mencegah pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terulang kembali. "Sulsel melakukan sesuatu (langkah tepat)," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!