Pengamat Sebut Pengesahan RUU Cipta Kerja Bisa Atasi Aturan Tumpang Tindih

Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:20 WIB
Keterpurukan kondisi Indonesia saat ini akibat pandemi virus Corona, dinilai bisa diperbaiki secara perlahan melalui pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keterpurukan kondisi Indonesia saat ini akibat pandemi virus Corona (Covid-19), dinilai bisa diperbaiki secara perlahan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)



Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma dalam diskusi virtual bertajuk New Normal, Menyelamatkan Indonesia dari Bencana Ekonomi dengan Penciptaan Lapangan Kerja berpendapat, setelah pandemi Corona ini merupakan momentum dan peluang besar bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan yang lebih baik lagi.

"Permasalahan di Indonesia selama ini adalah tumpang tindih peraturan yang menghambat. Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis ini paling dicari investor pasca pandemi Covid-19 ini," kata Wasiaturrahma melalui siaran pers, Sabtu(13/6/2020).

"RUU Cipta Kerja sangat mendukung sekali kemudahan memulai usaha, perizinan yang lebih mudah, dan menyelesaikan aturan tumpang tindih," tambahnya. (Baca juga: Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G)

Menurut Rahma, RUU Cipta Kerja yang sifatnya sapu jagat memberantas tumpang tindih peraturan, harusnya bisa segera disahkan. Jika permasalahan utama ini bisa diselesaikan dengan satu payung hukum, target pertumbuhan ekonomi sangat mungkin dikejar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!