5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
"Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Panca Putra.

2. Tidak berizin

Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM



3. Penampungan pekerja kebun

Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah selesai bekerja di kebun.

4. Perbudakan modern

Migrant Care menuding Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng ini digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar. Mereka tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.

Para pekerja juga diberikan jatah makan dua kali dalam sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuiakan gizi yang cukup. Mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja juga diduga mendapat penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More