Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Rabu, 10 Juli 2024 - 09:32 WIB
loading...
Komnas HAM menilai vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menyesalkan vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia. Putusan tersebut dinilai melanggengkan impunitas pelaku TPPO.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang meninggal dunia," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Oleh karenanya, Komnas HAM menilai lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas HAM meminta KY untuk mengawasi segala proses peradilan itu.
Baca juga: Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," jelasnya.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang meninggal dunia," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Oleh karenanya, Komnas HAM menilai lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas HAM meminta KY untuk mengawasi segala proses peradilan itu.
Baca juga: Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :