Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menyesalkan vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia. Putusan tersebut dinilai melanggengkan impunitas pelaku TPPO.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang meninggal dunia," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Oleh karenanya, Komnas HAM menilai lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas HAM meminta KY untuk mengawasi segala proses peradilan itu.
"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," jelasnya.
Meski menghormati putusan Pengadilan Negeri Stabat atas vonis bebas itu, Komnas HAM mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas kasus itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang berupaya memberantas TPPO.
"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," tegasnya.
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ucapnya.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang meninggal dunia," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Oleh karenanya, Komnas HAM menilai lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas HAM meminta KY untuk mengawasi segala proses peradilan itu.
"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," jelasnya.
Meski menghormati putusan Pengadilan Negeri Stabat atas vonis bebas itu, Komnas HAM mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas kasus itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang berupaya memberantas TPPO.
"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," tegasnya.
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ucapnya.
(cip)