5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern
Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
5. Melanggar HAM
Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
Lihat Juga: Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
Lihat Juga: Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
(abd)
tulis komentar anda