Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
Rabu, 10 Juli 2024 - 23:26 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia di rumahnya.
Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti hal ini.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara TPPO," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.
Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti hal ini.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara TPPO," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.
Lihat Juga :