5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.Diskominfo Langkat
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng atau semacam penjara yang digunakan untuk menampung para pekerja sawit di rumahnya. Migrant Care menduga Terbit dituding telah melakukan praktik perbudakan modern .

Keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui dari laporan masyarakat sekitar. Dari laporan yang diterima Migran Care, kerangkeng itu dibangun oleh Bupati Langkat. Para pekerja yang telah selesai bekerja di kebun sawit dimasukkan ke dalamnya. Mereka tidak diberikan akses untuk berhubungan dengan pihak luar.

"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat





Berikut ini fakta-fakta kerangkeng manusia Bupati Langkat:

1. Telah berlangsung 10 tahun

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng ini diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.

tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More