KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Selasa, 02 Juli 2024 - 18:40 WIB
loading...
Mantan Bupati Langkat Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank umum daerah. Rekening itu telah diblokir sejak 2022 lalu.
Baca juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada januari 2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank umum daerah. Rekening itu telah diblokir sejak 2022 lalu.
Baca juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada januari 2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Lihat Juga :