KAI Gelar Refleksi Penegakan Hukum 2021 dan Harapan 2022

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:50 WIB
Dengan demikian memproses dan mengadili para tokoh yang mengkritisi suatu kebijakan pemerintah bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1998. "Akibatnya warga menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang dirasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara, karena takut ditangkap dan dipenjara. Hal ini akan berakibat menurunkan kadar demokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi tahun 1998," katanya.

Contoh lain adalah penangkapan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran prokes Covid-19. Habib Rizieq telah diadili dalam 3 perkara terpisah; kerumunan di KS Tubun, Kerumunan di Mega Mendung, dan dugaan informasi yang tidak benar atas kesehatan Habib Rizieq Shihab di RS UMI Bogor.

Menurut Erman, dakwaan dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman tinggi tidak tepat dilakukan atas Pelanggaran Prokes Covid-19. Misalnya Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, memberikan kesan bahwa pemerintah dan aparat hukum berlaku keras dan tidak adil. Sementara banyak tokoh dan pejabat yang terlihat melanggar prokes Covid-19 tidak diproses hukum.

Baca juga: MUI Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Terorisme



Sekjen DPP KAI Heytman Jansen menambahkan, diskriminasi hukum lainnya adalah terkait proses hukum terbunuhnya 6 Laskar FPI. Para terdakwa tidak ditahan meski perkaranya sudah disidang di pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!