MUI Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme. Cholil meminta aparat penegak hukum dapat mengadili pihak tersebut dengan seadilnya-adilnya.
"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk badan anti terorisme untuk menanggulanginya,"demikian dikutip pada akun Twitter nya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).
Cholil mengatakan, pihak yang ditangkap Densus 88 telah dinonaktifkan dari anggota MUI. "Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Cholil juga menyerahkan hal ini pada proses hukum termasuk pengadilan dalam rangka menghormati hukum yang berlaku. "Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme."
Baca juga: Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris
Cholil mengatakan, seluruh warga negara harus mendapatkan pendampingan dan menghormati proses hukum. "Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,"ucapnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.
Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. Selain itu, Ahmad Zain An-Najah juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk badan anti terorisme untuk menanggulanginya,"demikian dikutip pada akun Twitter nya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).
Cholil mengatakan, pihak yang ditangkap Densus 88 telah dinonaktifkan dari anggota MUI. "Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Cholil juga menyerahkan hal ini pada proses hukum termasuk pengadilan dalam rangka menghormati hukum yang berlaku. "Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme."
Baca juga: Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris
Cholil mengatakan, seluruh warga negara harus mendapatkan pendampingan dan menghormati proses hukum. "Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,"ucapnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.
Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. Selain itu, Ahmad Zain An-Najah juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
(rca)