Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:00 WIB
Istimewanya dia mendapat jalur super cepat. Ia divonis Pengadilan Tipikor pada Maret 2019, dan pada Desember tahun yang sama meraih hadiah natal dan tahun baru dari MA.
Nah, apakah di antara pengaduan masyarakat tadi ada yang berhubungan dengan banjir diskon hukuman di MA? Anggota KY Farid Wajdi yang dihubungi SINDOnews mengakui pihaknya banyak menerima pengaduan mengenai PK.
Kendati begitu ia menyatakan pihaknya tidak bisa menilai upaya hukum luar biasa itu. Alasannnya,”Karena ini sudah menyangkut substansi dan pertimbangan hukum.” Dan itu sudah menyangkut kemandirian hakim. “KY itu fokus ke perilaku hakim saja, umpamanya dalam proses persidangan PK ada pihak yang bertemu dengan hakim, itu yang kami bidik.”
Lantas apa ada perilaku menyimpang yang dilakukan hakim agung dalam menangani PK? Farid menolak untuk menjawab secara tegas. Ia hanya menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi ringan, sedang dan berat untuk beberapa hakim hakim agung. ”Mereka kan manusia biasa juga.” Siapa saja? Sayang ia enggan membeberkan. “Ada, cuma enggak boleh dibuka,” ujarnya
Yang pasti, ia mengungkapkan, dari laporan yang masuk dan sampai tahapan persidangan oleh KY sepanjang Januari-April 2020, yang terbukti kurang lebih 25 persen.
Kiprah hakim agung memang pantas dipelototi. Masyarakat tentu belum lupa dengan putusan PK yang diberikan MA bagi terpidana korupsi Sujiono Timan. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dinilai telah merugikan negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 juta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mengajukan kasasi. MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar kepada Sudjiono.
Saat vonis MA dijatuhkan, Sujiono sudah tak ada di Indonesia. Namun, dari persembunyiannnya, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
Nah, apakah di antara pengaduan masyarakat tadi ada yang berhubungan dengan banjir diskon hukuman di MA? Anggota KY Farid Wajdi yang dihubungi SINDOnews mengakui pihaknya banyak menerima pengaduan mengenai PK.
Kendati begitu ia menyatakan pihaknya tidak bisa menilai upaya hukum luar biasa itu. Alasannnya,”Karena ini sudah menyangkut substansi dan pertimbangan hukum.” Dan itu sudah menyangkut kemandirian hakim. “KY itu fokus ke perilaku hakim saja, umpamanya dalam proses persidangan PK ada pihak yang bertemu dengan hakim, itu yang kami bidik.”
Lantas apa ada perilaku menyimpang yang dilakukan hakim agung dalam menangani PK? Farid menolak untuk menjawab secara tegas. Ia hanya menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi ringan, sedang dan berat untuk beberapa hakim hakim agung. ”Mereka kan manusia biasa juga.” Siapa saja? Sayang ia enggan membeberkan. “Ada, cuma enggak boleh dibuka,” ujarnya
Yang pasti, ia mengungkapkan, dari laporan yang masuk dan sampai tahapan persidangan oleh KY sepanjang Januari-April 2020, yang terbukti kurang lebih 25 persen.
Kiprah hakim agung memang pantas dipelototi. Masyarakat tentu belum lupa dengan putusan PK yang diberikan MA bagi terpidana korupsi Sujiono Timan. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dinilai telah merugikan negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 juta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mengajukan kasasi. MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar kepada Sudjiono.
Saat vonis MA dijatuhkan, Sujiono sudah tak ada di Indonesia. Namun, dari persembunyiannnya, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
(rza)
tulis komentar anda