Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Periksa Kondisi Irigasi di Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pendataan kondisi irigasi di daerah untuk mendukung swasembada pangan. Pendataan juga dilakukan terhadap sawah tanpa irigasi maupun irigasi yang rusak di wilayahnya.
Hal ini ditekankan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Paling utama adalah yang harus kita kerjakan adalah satu, yaitu masalah irigasi. Jadi irigasi, tolong data dari kabupaten dan kota, kadang-kadang ada juga (kota) yang punya desa, kota baru ini terutama. Ini tolong dicek per kabupaten dan kota dan direkap oleh provinsi," ujarnya.
Pendataan dilakukan terhadap sawah tanpa irigasi maupun irigasi yang rusak di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibantu Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Data ini kemudian direkap dan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta hari Senin depan atau Selasa depan semua direkap oleh seluruh Sekda provinsi, merekap ini dari kabupaten dan kota," ucapnya.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan terkait program swasembada pangan pada 2027. Dia meminta jajaran Pemda bergerak cepat mendukung program tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
"Mohon didata sawah-sawah kita yang belum ada irigasinya atau irigasinya yang sudah rusak, sehingga sawahnya sekali tanam, segera ini minta didaftar, didata, kirim ke Kementan atau PU Dirjen Perairan atau tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan agar ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Terkait pupuk, pemerintah telah memastikan ketersediaan pupuk dengan alokasi 9,55 juta ton. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan penyuluh dari pusat untuk daerah yang kekurangan maupun tidak aktif penyuluhnya.
“Bagi kabupaten-kabupaten provinsi yang penyuluhnya tidak aktif atau penyuluhnya kurang, maka sekarang sudah ada Inpres, penyuluh boleh diangkat dari pusat,” ucapnya.
Hal ini ditekankan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Paling utama adalah yang harus kita kerjakan adalah satu, yaitu masalah irigasi. Jadi irigasi, tolong data dari kabupaten dan kota, kadang-kadang ada juga (kota) yang punya desa, kota baru ini terutama. Ini tolong dicek per kabupaten dan kota dan direkap oleh provinsi," ujarnya.
Pendataan dilakukan terhadap sawah tanpa irigasi maupun irigasi yang rusak di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibantu Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Data ini kemudian direkap dan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta hari Senin depan atau Selasa depan semua direkap oleh seluruh Sekda provinsi, merekap ini dari kabupaten dan kota," ucapnya.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan terkait program swasembada pangan pada 2027. Dia meminta jajaran Pemda bergerak cepat mendukung program tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
"Mohon didata sawah-sawah kita yang belum ada irigasinya atau irigasinya yang sudah rusak, sehingga sawahnya sekali tanam, segera ini minta didaftar, didata, kirim ke Kementan atau PU Dirjen Perairan atau tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan agar ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Terkait pupuk, pemerintah telah memastikan ketersediaan pupuk dengan alokasi 9,55 juta ton. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan penyuluh dari pusat untuk daerah yang kekurangan maupun tidak aktif penyuluhnya.
“Bagi kabupaten-kabupaten provinsi yang penyuluhnya tidak aktif atau penyuluhnya kurang, maka sekarang sudah ada Inpres, penyuluh boleh diangkat dari pusat,” ucapnya.
(jon)