Jalan Terang untuk Garuda Indonesia

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:10 WIB
Kekurangannya adalah proses yang berbelit, perlunya mengajukan permohonan moratorium kepada kreditur, negosiasi kepada masing-masing kreditur membutuhkan waktu yang jauh lebih banyak, dan perbedaan perlakuan antar-kreditur berpotensi memunculkan tuntutan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, usaha penyehatan melalui restrukturisasi jalur pengadilan (in-court), seperti yang kini sedang dilalui oleh Garuda melalui putusan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PN Jakarta Pusat, memiliki keunggulan dapat mengikat seluruh kreditur, memberikan kemampuan bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan, dan rencana perdamaian tidak perlu disetujui oleh seluruh kreditur.

Walaupun beberapa kelemahan juga mengemuka seperti potensi kepailitan yang tetap ada seandainya rencana perdamaian perusahaan tidak disetujui kreditur dalam batas waktu yang ditentukan dalam PKPU.

Tuntutan untuk menyusun rencana bisnis yang mampu beradaptasi dengan kondisi eksternal yang tidak menentu, ditambah dengan hadirnya varian baru yang belum jelas dampaknya, maka pilihan yang realistis harus ditempuh. Putusan PKPU pekan lalu dapat dilihat sebagai “nyala di tengah kegelapan” yang diharapkan dapat memberikan skema restrukturisasi dalam kepastian hukum yang mengikat.

Perjuangan Garuda Indonesia masih panjang; namun kini dengan rencana bisnis yang solid, komunikasi yang efektif, dan kesediaan semua stakeholders untuk ambil bagian, paling tidak, jalan menuju restrukturisasi yang sukses telah terlihat semakin terang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More