Jalan Terang untuk Garuda Indonesia

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:10 WIB
Dari sisi kelancaran penerbangan, utang kepada lessor membutuhkan perhatian yang sangat serius karena lessor memiliki kuasa penuh atas instrumen operasional maskapai, yaitu pesawat. Dengan demikian, negosiasi dengan lessor perlu mendapat perhatian khusus serta dilakukan dengan saksama, agar risiko operasi pesawat di-“grounded” oleh lessor dapat dihindari.

Karena pandemi adalah masalah global, maka maskapai-maskapai negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara seperti Thai Airways (Thailand), Malaysia Airline (Malaysia), serta Philippine Airline (Filipina), juga mengalami hal serupa, dan telah melakukan serangkaian usaha penyehatan kondisi neraca perusahaan baik melalui pengadilan (in-court) maupun di luar pengadilan (out-court). Tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi penyelesaian utang.

Skema Mencari Jalan Terang

Thai Airways telah berhasil melakukan restrukturisasi utang melalui proses Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) di Thailand dan telah disetujui pada bulan Mei tahun ini. Sebagai catatan terpenting, Thai Airways memiliki kebutuhan pendanaan mencapai USD1,6 miliar, di mana mayoritas kreditur adalah pemegang saham (negara), sehingga dilakukan major debt equity swap.

Sementara itu, Malaysia Airlines telah melakukan usaha penyelesaian utang di luar pengadilan dan penerapan skema UK pada bulan Februari 2021. Maskapai Malaysia tersebut memiliki kebutuhan pendanaan mencapai USD1,2 miliar yang dapat dibagi menjadi dua tahap, masing-masing memiliki kebutuhan, sebesar USD275 juta dan USD898 juta.

Untuk tahap pertama, interim financing melalui skema obligasi wajib konversi. Tahap kedua, dengan ekuitas dilakukan setelah proses restrukturisasi selesai. Dari usaha yang dilakukan harapannya terjadi pengurangan utang mencapai USD3,6 miliar.

Adapun Philippine Airlines telah menjalani proses chapter 11 di Amerika Serikat, karena pemegang saham mayoritas bukan berasal dari pemerintah Filipina. Maskapai Filipina ini memiliki kebutuhan Pendanaan sebesar USD738 juta, yang dapat dibagi menjadi dua tahap, masing-masing sejumlah USD238 juta dan USD505 juta.

Pada tahap pertama melalui interim financing berupa pinjaman dengan jaminan dari pemegang saham. Sementara itu, tahap kedua dengan ekuitas dilakukan setelah proses restrukturisasi selesai. Dari usaha restrukturisasi berupa pengurangan utang mencapai USD2 miliar.

Belajar dari benchmark yang telah berhasil melakukan usaha penyehatan maskapai penerbangan negara tetangga, restrukturisasi maskapai bukanlah suatu hal yang mustahil. Bila Malaysia Airlines, Philippine Airlines, serta Thai Airways berhasil melakukannya, Garuda Indonesia tentu mampu pula. Untuk itu, perlu dukungan politik dan negosiasi yang intens dengan pihak ketiga agar rencana penyehatan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Masing-masing usaha penyehatan melalui restrukturisasi, baik itu di luar pengadilan (out-of-court) maupun melalui jalur hukum (in-court) memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan jalur di luar pengadilan, penawaran yang berbeda dapat diberikan kepada setiap kreditur tanpa diketahui kreditur lain, tanpa jangka waktu yang harus dipenuhi, dan tidak terbebani biaya pengadilan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More