Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:29 WIB
Ia mencontohkan, sebelum seorang pelaku perjalanan luar negeri keluar dari tempat karantina di hotel, maka pada hari keenam dia mendapat hasil PCR negatif.

"Misalnya PCR di hari keenam jam 5 sore negatif, kemudian 12 jam setelahnya di hari ketujuh juga harus negatif. Ini yang akan menambah kekuatan dari keamanan 7 hari itu," katanya.

Setelah itu, monitoring terhadap orang yang baru selesai karantina juga harus diperkuat. Orang tersebut dibatasi aktivitasnya tidak boleh ke fasilitas umum, selalu menggunakan masker, dan melaporkan ke fasker terdekat.

Baca juga: Breaking News! 20 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil: Sekarang Dikarantina di Jakarta

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!