Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:29 WIB
Pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. Lamanya masa karantina tergantung dari negara mana yang baru dikunjungi.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, keputusan memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri cukup riskan. Meskipun masa inkubasi virus Omicron 5-6 hari tapi ada kasus di Taiwan yang baru muncul gejala pada hari ke-12. Karena itulah, banyak negara menetapkan masa karantina selama 14 hari.

"Sekarang bahkan ditemukan 97% data-data mulai menunjukkan gejala hari ke-11 dan 12, sehingga karantina 14 hari amat disarankan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).



Menurutnya, masa karantina paling pendek adalah selama 7 hari. Namun kebijakan itu harus diikuti syarat ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan internasional. "Jadi kalau mau 7 hari, menurut saya, kriterianya bukan saja vaksinasi penuh tapi juga sudah di-booster. Untuk di bawah 60 tahun artinya dia vaksinasi keduanya belum 7 bulan," kata Dicky Budiman.

Ia mencontohkan, sebelum seorang pelaku perjalanan luar negeri keluar dari tempat karantina di hotel, maka pada hari keenam dia mendapat hasil PCR negatif.

"Misalnya PCR di hari keenam jam 5 sore negatif, kemudian 12 jam setelahnya di hari ketujuh juga harus negatif. Ini yang akan menambah kekuatan dari keamanan 7 hari itu," katanya.

Setelah itu, monitoring terhadap orang yang baru selesai karantina juga harus diperkuat. Orang tersebut dibatasi aktivitasnya tidak boleh ke fasilitas umum, selalu menggunakan masker, dan melaporkan ke fasker terdekat.

Baca juga: Breaking News! 20 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil: Sekarang Dikarantina di Jakarta

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More