Larangan Buka Bersama Tuai Kritik, Epidemiolog Justru Puji Langkah Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka bersama (bukber) pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Namun, aturan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Merespons hal itu, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi intubagus untuk menjaga transisi pandemi Covid-19. Apalagi, kata Dicky, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 12 juta yang akan berdampak signifikan menuju endemi.
“Ini bagus imbauan dari Pak Jokowi untuk para ASN Ini, pertama bahwa jumlah ASN ini kan cukup signifikan bisa minimal 3 juta bahkan ada data kalau dengan kontrak dan lain sebagainya. Kementerian/Lembaga misalnya di bawahnya itu bisa sampai 12 juta setidaknya ya diperkirakan,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
“Dan tentu jumlah ini sangat signifikan dalam konteks turut menjaga masa transisi ini, turut memastikan masa transisi dari pandemi ini dalam proses yang smooth dalam proses yang tidak ada gejolak dan tidak menimbulkan risiko lahirnya sebaran baru cluster baru dan sebagainya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan bahwa masyarakat saat ini sedang menyoroti ASN juga pejabat sehingga dengan adanya pelarangan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi publik tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama dan setelah pandemi Covid-19.
“Ditambah ini masyarakat saat ini di tengah kondisi yang lagi nyoroti ASN atau pejabat publik lah secara umum. Ya ini Tentu saya kira bijak apa yang disampaikan pak Presiden untuk peran dari ASN ini sebagai role model dan tidak hanya berhenti di situ mereka harus memanfaatkan ini untuk meningkatkan literasi publik bagaimana pentingnya PHBS selama dan setelah pandemi,” tandasnya.
Diketahui, arahan tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satunya isinya adalah agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan larangan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk para pejabat negara seperti menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga negara lainnya. Larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Untuk diketahui, pelarangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditandatangani oleh Seskab Pramono Agung pada 21 Maret 2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Maret 2023.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Merespons hal itu, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi intubagus untuk menjaga transisi pandemi Covid-19. Apalagi, kata Dicky, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 12 juta yang akan berdampak signifikan menuju endemi.
“Ini bagus imbauan dari Pak Jokowi untuk para ASN Ini, pertama bahwa jumlah ASN ini kan cukup signifikan bisa minimal 3 juta bahkan ada data kalau dengan kontrak dan lain sebagainya. Kementerian/Lembaga misalnya di bawahnya itu bisa sampai 12 juta setidaknya ya diperkirakan,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
“Dan tentu jumlah ini sangat signifikan dalam konteks turut menjaga masa transisi ini, turut memastikan masa transisi dari pandemi ini dalam proses yang smooth dalam proses yang tidak ada gejolak dan tidak menimbulkan risiko lahirnya sebaran baru cluster baru dan sebagainya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan bahwa masyarakat saat ini sedang menyoroti ASN juga pejabat sehingga dengan adanya pelarangan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi publik tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama dan setelah pandemi Covid-19.
“Ditambah ini masyarakat saat ini di tengah kondisi yang lagi nyoroti ASN atau pejabat publik lah secara umum. Ya ini Tentu saya kira bijak apa yang disampaikan pak Presiden untuk peran dari ASN ini sebagai role model dan tidak hanya berhenti di situ mereka harus memanfaatkan ini untuk meningkatkan literasi publik bagaimana pentingnya PHBS selama dan setelah pandemi,” tandasnya.
Diketahui, arahan tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satunya isinya adalah agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan larangan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk para pejabat negara seperti menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga negara lainnya. Larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Untuk diketahui, pelarangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditandatangani oleh Seskab Pramono Agung pada 21 Maret 2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Maret 2023.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(kri)