Dibahas di DPR, RUU Penyiaran Harus Dukung Industri Penyiaran
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:37 WIB
Begitu pula persaingan antara media televisi konvensional dengan media baru seperti aplikasi, streaming, ataupun layanan jenis over the top (OTT) juga sangat ketat. Jumlah penduduk yang melihat televisi melalui internet dari tahun ke tahun meningkat tajam. “Inilah yang perlu disampaikan bahwa pergeseran dari televisi kepada media baru yang harus didukung oleh regulasi atau aturan,” jelasnya.
Berbicara mengenai digitalisasi, ujarnya, dia tidak menampik bahwa digitalisasi di dunia pertelevisian adalah suatu yang tidak bisa dihindari. Namun, pihaknya dari ATVSI ingin memberi masukan bahwa dengan ada digitalisasi ini nanti, maka jaminan kelangsungan usaha dari penyelenggara pertelevisian ini bisa benar-benar terjamin. Syafril melanjutkan, pihaknya juga berharap akan ada equal playing field atau kesetaraan antara layanan free to air (FTA) maupun media baru tidak hanya dari segi konten, namun juga pengenaan pajak dan sebagainya. (Baca juga: Partai Baru Amien Raid Ditargetkan Deklarasi Desember, Dukungan Mengalir)
Selain itu, juga terkait dengan perubahan resolusi pertelevisian di mana resolusi kini tidak lagi ultra high definition, tetapi sudah masuk 4K, maka dia menilai perlu ada kesiapan mengenai spektrum yang ada agar teknologi tersebut bisa diserap oleh televisi di Indonesia. “Tentunya yang tidak kalah (pentingnya) adalah ada perangkat-perangkat penerima nanti bisa tersedia oleh masyarakat, bisa dijangkau oleh masyarakat,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat 2019-2020 Yuliandre Darwis juga berharap revisi UU Penyiaran maupun penguatan dalam sebuah peraturan pemerintah dalam penyiaran ini akan menguatkan industri. Namun, di sisi lain juga konten yang ditampilkan juga akan lebih diperkuat sebab jika konten yang disiarkan itu bagus, maka jumlah penontonnya juga akan meningkat. (Neneng Zubaidah)
Berbicara mengenai digitalisasi, ujarnya, dia tidak menampik bahwa digitalisasi di dunia pertelevisian adalah suatu yang tidak bisa dihindari. Namun, pihaknya dari ATVSI ingin memberi masukan bahwa dengan ada digitalisasi ini nanti, maka jaminan kelangsungan usaha dari penyelenggara pertelevisian ini bisa benar-benar terjamin. Syafril melanjutkan, pihaknya juga berharap akan ada equal playing field atau kesetaraan antara layanan free to air (FTA) maupun media baru tidak hanya dari segi konten, namun juga pengenaan pajak dan sebagainya. (Baca juga: Partai Baru Amien Raid Ditargetkan Deklarasi Desember, Dukungan Mengalir)
Selain itu, juga terkait dengan perubahan resolusi pertelevisian di mana resolusi kini tidak lagi ultra high definition, tetapi sudah masuk 4K, maka dia menilai perlu ada kesiapan mengenai spektrum yang ada agar teknologi tersebut bisa diserap oleh televisi di Indonesia. “Tentunya yang tidak kalah (pentingnya) adalah ada perangkat-perangkat penerima nanti bisa tersedia oleh masyarakat, bisa dijangkau oleh masyarakat,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat 2019-2020 Yuliandre Darwis juga berharap revisi UU Penyiaran maupun penguatan dalam sebuah peraturan pemerintah dalam penyiaran ini akan menguatkan industri. Namun, di sisi lain juga konten yang ditampilkan juga akan lebih diperkuat sebab jika konten yang disiarkan itu bagus, maka jumlah penontonnya juga akan meningkat. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda