5 Kasus Besar dan Disorot Publik Ditangani Kejagung dari Asabri hingga Valencya
Jum'at, 24 Desember 2021 - 03:56 WIB
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(maf)
tulis komentar anda