5 Kasus Besar dan Disorot Publik Ditangani Kejagung dari Asabri hingga Valencya
Jum'at, 24 Desember 2021 - 03:56 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus memberikan atensinya terhadap pengungkapan sejumlah kasus, terutama di Tahun 2021. Ada sejumlah kasus besar dan yang disorot publik, tengah diungkap Kejagung .
SINDOnews merangkum setidaknya ada 5 kasus besar dan disorot publik tengah ditangani Kejagung . Berikut 5 kasus besar tersebut:
1. Kasus PT Asabri (Persero)
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp22,7 Triliun.
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
SINDOnews merangkum setidaknya ada 5 kasus besar dan disorot publik tengah ditangani Kejagung . Berikut 5 kasus besar tersebut:
1. Kasus PT Asabri (Persero)
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp22,7 Triliun.
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
tulis komentar anda