5 Kasus Besar dan Disorot Publik Ditangani Kejagung dari Asabri hingga Valencya
Jum'at, 24 Desember 2021 - 03:56 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memberikan atensinya terhadap pengungkapan sejumlah kasus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus memberikan atensinya terhadap pengungkapan sejumlah kasus, terutama di Tahun 2021. Ada sejumlah kasus besar dan yang disorot publik, tengah diungkap Kejagung .
SINDOnews merangkum setidaknya ada 5 kasus besar dan disorot publik tengah ditangani Kejagung . Berikut 5 kasus besar tersebut:
1. Kasus PT Asabri (Persero)
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp22,7 Triliun.
Baca juga: Data BPK, Jaksa Agung Ungkap Kecurangan Asabri Dimulai Sejak 2012
Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Kasus Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
Dalam kasus Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Baca juga: Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan Indonesia
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Rianto Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di Perum Perindo. Keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.
Selain itu tiga orang juga ditetapkan tersangka, yakni Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Kasus LPEI
Kejagung menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), merugi negara hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Ketujuh tersangka itu yakni IS (mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018), NH (mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018), EM (mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020).
Selanjutnya CRGS (mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta), AA (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018), ML (mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI), dan RAR (pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia).
Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.
4. Kasus PT Askrindo (AMU)
Mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Sebelumnya dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
SINDOnews merangkum setidaknya ada 5 kasus besar dan disorot publik tengah ditangani Kejagung . Berikut 5 kasus besar tersebut:
1. Kasus PT Asabri (Persero)
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp22,7 Triliun.
Baca juga: Data BPK, Jaksa Agung Ungkap Kecurangan Asabri Dimulai Sejak 2012
Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Kasus Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
Dalam kasus Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Baca juga: Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan Indonesia
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Rianto Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di Perum Perindo. Keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.
Selain itu tiga orang juga ditetapkan tersangka, yakni Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Kasus LPEI
Kejagung menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), merugi negara hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Ketujuh tersangka itu yakni IS (mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018), NH (mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018), EM (mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020).
Selanjutnya CRGS (mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta), AA (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018), ML (mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI), dan RAR (pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia).
Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.
4. Kasus PT Askrindo (AMU)
Mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Sebelumnya dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(maf)
Lihat Juga :