Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:05 WIB
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS mengusulkan di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, alasannya mendukung ambang batas pencapresan 4%-5% yakni agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai capres. Dengan syarat 4%-5%, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan nanti biarkan rakyat yang memutuskan siapa pemimpin yang dianggap layak. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Kiswondari)
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, alasannya mendukung ambang batas pencapresan 4%-5% yakni agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai capres. Dengan syarat 4%-5%, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan nanti biarkan rakyat yang memutuskan siapa pemimpin yang dianggap layak. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Kiswondari)
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(ysw)
tulis komentar anda