Kutip Pernyataan Ketua KPK, LaNyalla: Presidential Threshold Sumber Korupsi
Kamis, 16 Desember 2021 - 12:31 WIB
"Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral agama, yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar konstitusi," ujarnya.
Lalu, katanya, bagaimana dengan kebijakan Presidential Threshold atau penerapan ambang batas pada pencalonan kepala daerah? Apakah produk Undang-Undang tersebut juga melanggar konstitusi?
"Jawabnya adalah tidak, karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. Apalagi terhadap kepala daerah, sama sekali tidak ada di dalam konstitusi," tandasnya.
Lalu, tambah LaNyalla, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, terutama menyangkut Presidential Threshold? "Jelas Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa, karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin, tetapi kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya," katanya.
Lantas apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
"Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah," ujarnya.
"Apalagi Ambang batas pencalonan itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja yang berhadap-hadapan," imbuhnya.
Lalu, katanya, bagaimana dengan kebijakan Presidential Threshold atau penerapan ambang batas pada pencalonan kepala daerah? Apakah produk Undang-Undang tersebut juga melanggar konstitusi?
"Jawabnya adalah tidak, karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. Apalagi terhadap kepala daerah, sama sekali tidak ada di dalam konstitusi," tandasnya.
Lalu, tambah LaNyalla, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, terutama menyangkut Presidential Threshold? "Jelas Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa, karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin, tetapi kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya," katanya.
Lantas apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
"Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah," ujarnya.
"Apalagi Ambang batas pencalonan itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja yang berhadap-hadapan," imbuhnya.
(abd)
tulis komentar anda