Caring, DNA Pelayanan Keperawatan di Era Transformasi Digital

Sabtu, 11 Desember 2021 - 09:45 WIB
Penggunaan teknologi dengan “wisdom” menjadi tantangan bagi keperawatan, mengingat tak jarang di era distrubsi ini banyak adanya penggunaan teknologi secara tidak bijak, melanggar etika profesi bahkan sampai pelanggaran peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu setiap perawat harus dikenalkan bagaimana menggunakan teknologi dalam asuhan sampai pada level “wisdom".

Konsep “Technological Competency as Caring in Nursing” telah dikenalkan oleh Kongsuwan & Locsin., (2011). Konsep ini merupakan perwujudan kesiapan perawat menuju ke tahapan Sosiety 5.0. Pada Society 5.0 seorang perawat didorong untuk tidak hanya menekankan pada teknologi tetapi berpusat pada manusia khususnya perawat yang kompeten dalam berpikir kritis, kreatif, kemampuan manajemen, berkoordinasi dengan orang lain, kecerdasan emosional, kemampuan menilai dan mengambil keputusan, berorientasi mengedepankan pelayanan, kemampuan negosiasi, serta fleksibilitas kognitif.

Baca juga: Jawa Timur Berpeluang Penuhi Kebutuhan Perawat di Luar Pulau Jawa

Pekerjaan rumah bagi penyelenggaraan pendidikan bidang keperawatan untuk dapat menyiapkan perawat yang kompeten tidak hanya literate pada teknologinya, tetapi mampu untuk mengintegrasikan teknologi dengan ilmu keperawatan serta mempunyai kompetensi dalam literasi informasi. Literasi informasi meliputi bagaimana memaknai informasi klien sebagai data privasi yang perlu digunakan untuk mendukung asuhan dan pengambilan keputusan.

DNA asuhan berbasis teknologi adalah tetap pada caring, dengan adanya teknologi merupakan sarana perawat untuk lebih caring kepada klien, karena mengetahui data pasien, mengetahui perkembangan pasien, dengan dibantu teknologi maka implementasi asuhan keperawatan untuk lebih cepat, tepat dan aman. Teknologi bukan untuk menjauhkan perawat dari pasien, tetapi justru memberikan ruang waktu untuk lebih caring pada kondisi pasien dan segera memberikan bantuan sesuai perkembangan pasien.

Tidak hanya pada sisi pendidikan, di fasilitas kesehatan seperti di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri, home care implementasi digitalisasi harus dikawal oleh manajer keperawatan dan komite keperawatan. Pimpinan keperawatan harus mengawal perawat dalam penggunaan teknologi untuk membantu asuhan yang lebih aman dan berkualitas.

Di fasilitas kesehatan hendaknya sudah mulai dipikirkan kebijakan tentang pemanfaatan teknologi, misalnya pedoman penggunaan sosial media, penggunaan perangkat teknologi pribadi di saat berdinas, dan bagaimana sosialisasi “caring” sebagai “DNA” dalam penggunaan teknologi.

Sejatinya pada Permenkes Nomor 40 Tahun 2017, telah disampaikan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memberikan pelatihan topik Sistem Informasi Manajemen Keperawatan. Berbasis ini, fasyankes harus memberikan pembekalan bidang teknologi dan sistem informasi, termasuk di dalamnya etika dalam penggunaan teknologi, dan pimpinan perawat menjadi contoh bagi staf dalam penggunaan teknologi secara bijak untuk mendukung asuhan-pelayanan keperawatan. Transformasi digitalisasi tidak bisa dihindari. Tantangan terbesar adalah bagaimana perawat mampu menggunakan teknologi sebagai sarana menjadi lebih "caring" pada pasien. "DNA" teknologi dalam pelayanan keperawatan adalah terletak pada fondasi "caring".
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!