Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
d. kenaikan Mayor ke Letkol: kurang lebih telah memenuhi MDP 16 tahun.

e. kenaikan Letkol ke Kolonel: kurang lebih telah memenuhi MDP 20 tahun.

f. Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: kurang lebih telah memenuhi MDP 24 tahun.

Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara



2. Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa mempedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Mmiliter Untuk Perang (KPLLBOMP) serta Operasi Militer selain Perang (KPLBOMSP). Selanjutnya ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan

Kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepa prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikut syarat-syaratnya:

a. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun.

b. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat regular.

c. elah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi.

d. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat.

e. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan.

MG10-Soraya Balqis
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More