4 Kasus Istri Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Nomor 3 Libatkan Selingkuhan
Rabu, 01 Desember 2021 - 19:15 WIB
Awalnya, AK berencana menyantet korban. Namun hal ini tidak berhasil meskipun AK telah mengucurkan uang senilai Rp40 juta. Selanjutnya, AK berencana untuk menembak sang suami hingga tewas. Lagi-lagi rencana ini juga gagal karena biaya yang terlalu mahal.
Dia kemudian menyewa dua pembunuh bayaran dengan menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Pada 23 Agustus, dibantu para orang suruhan serta keponakannya KV, dia meracuni kedua korban dengan obat tidur dan dibunuh di tempat.
Setelah itu, AK merencanakan pembakaran rumah pada 24 Agustus, namun gagal. Akibatnya AK harus membawa kedua korban ke Sukabumi pada keesokan harinya.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, AK dan KV membeli delapan botol bahan bakar Pertalite untuk membakar mobil tersebut. Rencana AK, membuat pembakaran mobil tersebut terlihat seperti kecelakaan.
Namun, rencana tersebut gagal karena KV terkena ledakan mobil dan mengalami luka bakar. AK memutuskan untuk membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Dari sinilah perbuatan mereka perlahan terkuak. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.
Baca pembahasan mengenai KDRT Berujung Maut selengkapnya di iNews.id melalui link berikut https://www.inews.id/tag/kdrt .
Dia kemudian menyewa dua pembunuh bayaran dengan menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Pada 23 Agustus, dibantu para orang suruhan serta keponakannya KV, dia meracuni kedua korban dengan obat tidur dan dibunuh di tempat.
Setelah itu, AK merencanakan pembakaran rumah pada 24 Agustus, namun gagal. Akibatnya AK harus membawa kedua korban ke Sukabumi pada keesokan harinya.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, AK dan KV membeli delapan botol bahan bakar Pertalite untuk membakar mobil tersebut. Rencana AK, membuat pembakaran mobil tersebut terlihat seperti kecelakaan.
Namun, rencana tersebut gagal karena KV terkena ledakan mobil dan mengalami luka bakar. AK memutuskan untuk membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Dari sinilah perbuatan mereka perlahan terkuak. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.
Baca pembahasan mengenai KDRT Berujung Maut selengkapnya di iNews.id melalui link berikut https://www.inews.id/tag/kdrt .
(zik)
tulis komentar anda