4 Kasus Istri Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Nomor 3 Libatkan Selingkuhan

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:15 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan,tersangka bahkan membuat perjanjian di atas kertas bermeterai dengan para eksekutor tersebut untuk pembayaran atas jasa pembunuhan yang mereka lakukan.

Sebelumnya, para pelaku berusaha membunuh korban dengan menunggu di dekat rumah korban. Namun, aksi ini gagal karena korban tidak pulang ke rumah saat itu.

Setelah beberapa hari berlalu, tersangka NW kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan korban di lokasi kejadian. Kemudian, terjadilah pembunuhan tersebut. Para tersangka yaitu H (39), BN (34), RN (33), MH (25), AM, dan NW dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

2. Jayapura

Seorang pengusaha toko emas berinisial N atau A (45), ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuh, Senin (28/6/2021) malam. Bersama korban, istri korban juga ditemukan mengalami luka di bagian tangan.

Kejadian ini berlangsung di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua. Polisi dengan cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Salah satunya istri korban berinisial VLH (25).

Sebelumnya, VLH mengaku menjadi korban perampokan bersama suaminya dalam perjalanan pulang ke rumah. Dia menyebut suaminya diserang dengan senjata tajam di Jalan Hanurata, Holtekam, Jayapura.

Penuturan VLH sebagai saksi, dia sedang tidur dan terbangun ketika korban diancam dengan pisau oleh empat orang pelaku. Karena gelap, dia tidak dapat melihat jenis kendaraan yang digunakan pelaku. Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa sang istrilah yang merencanakan pembunuhan itu bersama selingkuhannya, seorang warga Afghanistan berinisial MM.

Kepada polisi, MM mengakui perbuatannya. Pembunuhan ini telah direncanakan sejak Februari 2021. Setelah tiga kali mencoba menghabisi nyawa korban, barulah keduanya berhasil. Karena perbuatan yang dilakukan VLH, dia diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

3. Temanggung
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More