4 Kasus Istri Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Nomor 3 Libatkan Selingkuhan

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:15 WIB
Kepada polisi, MM mengakui perbuatannya. Pembunuhan ini telah direncanakan sejak Februari 2021. Setelah tiga kali mencoba menghabisi nyawa korban, barulah keduanya berhasil. Karena perbuatan yang dilakukan VLH, dia diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

3. Temanggung

Polisi menerima laporan orang hilang pada Selasa (12/3/2019). Korban hilang berinisial TBS (64), pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut adik korban, TTS (52), korban pergi dari rumah selama dua hari. Pihak keluarga korban tidak mendapat kabar apa pun mengenai keberadaan TBS. Polisi mengadakan penyelidikan dan menemukan mobil milik korban di perkebunan teh pada Senin (18/3/2019).

Setelah polisi melakukan penyelidikan, kasus ini ternyata merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan sang istri, N (26). N diduga bekerja sama dengan selingkuhannya, P, untuk merencanakan pembunuhan korban dan menyewa pembunuh bayaran. P diketahui merupakan oknum polisi berpangkat Brigpol dan telah menjalin hubungan dengan N selama dua tahun. Mereka merencanakan pembunuhan ini agar dapat menikah. Keduanya pun menyewa pembunuh bayaran M dan A, dengan imbalan Rp20 juta.

Korban dipancing oleh para pelaku dengan cara memesan pupuk cair dan membuat korban mengantarnya ke daerah yang dijanjikan. Ketika sampai, korban turun dari mobil dan langsung dipukul di bagian kepala sebanyak dua kali oleh M.

Di dalam mobil, korban sempat tersadar. Kedua pelaku segera memukul kepala korban kembali menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali hingga korban tewas. Setelahnya, pelaku membuang korban ke perkebunan kopi. Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.

4. Sukabumi

Kasus yang sempat viral ini diawali dengan penemuan dua mayat dalam mobil terbakar di Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2019). Kedua penumpang tersebut merupakan ayah dan anak berinisial ECP alias PS (54) dan anaknya MAP (23).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dalang di balik kejadian itu. Ia adalah istri dari korban, AK, yang merencanakan pembunuhan tersebut sejak Juli 2019.

Motif AK melakukan pembunuhan tersebut adalah karena utang yang melilitnya. Ia diketahui memiliki utang sebesar Rp10 miliar di dua bank yang berbeda untuk modal membuka restoran.

Cicilan yang harus dia tanggung Rp200 juta per bulan. Namun, dia merasa tidak mampu membayar cicilan tersebut dan membujuk suaminya agar menjual rumah guna membayar utang. ECP menolak. Inilah yang membuat AK merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

Awalnya, AK berencana menyantet korban. Namun hal ini tidak berhasil meskipun AK telah mengucurkan uang senilai Rp40 juta. Selanjutnya, AK berencana untuk menembak sang suami hingga tewas. Lagi-lagi rencana ini juga gagal karena biaya yang terlalu mahal.

Dia kemudian menyewa dua pembunuh bayaran dengan menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Pada 23 Agustus, dibantu para orang suruhan serta keponakannya KV, dia meracuni kedua korban dengan obat tidur dan dibunuh di tempat.



Setelah itu, AK merencanakan pembakaran rumah pada 24 Agustus, namun gagal. Akibatnya AK harus membawa kedua korban ke Sukabumi pada keesokan harinya.

Dalam perjalanan menuju Sukabumi, AK dan KV membeli delapan botol bahan bakar Pertalite untuk membakar mobil tersebut. Rencana AK, membuat pembakaran mobil tersebut terlihat seperti kecelakaan.

Namun, rencana tersebut gagal karena KV terkena ledakan mobil dan mengalami luka bakar. AK memutuskan untuk membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Dari sinilah perbuatan mereka perlahan terkuak. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More