Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:08 WIB
loading...
Soal Vonis Bebas Ronald...
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pasalnya, sebagai sesama hakim mereka terikat dengan kode etik hakim.

"Jadi saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Dia menerangkan di Pengadilan Surabaya, khususnya Pimpinan PN Surabaya dalam setiap kegiatan sejatinya selalu membicarakan dan menekankan tentang profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap para pencari keadilan. Meski begitu, sebagaimana disampaikan Ketua PN Surabaya kala dia menerima para demonstran di PN Surabaya.

Kata Alex, Ketua PN Surabaya menyebutkan dia pun tak bisa berkomentar atas putusan di kasus kematian Dini. Pasalnya, Ketua PN pun merupakan seorang hakim, yang mana dia juga terikat dengan kode etik hakim.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Pengadilan pada saat menerima para demonstrasi di Pengadilan Surabaya, Pak Ketua juga menyampaikan dia tak bisa berkomentar terhadap putusan ini. Walaupun dia sendiri sebelum putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, majelis hakim tersebut sudah menemui dia dan melaporkan akan memutus perkara ini," tuturnya.

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

"Karena Pak Ketua juga seorang hakim, dia hanya menanyakan apakah ini sudah sepakat, sudah bulat, dan sudah tak ada dissenting opinion, yah silakan karena saya tak bisa mencampuri. Sebagaimana saya sampaikan, kami terikat pada suatu kode etik," kata Alex lagi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Hakim Soroti Perbedaan...
Hakim Soroti Perbedaan Seragam 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved