Jaksa Agung Perintahkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang Jadi Perhatian Masyarakat
Minggu, 21 November 2021 - 07:13 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Utamanya, pelanggaran HAM berat masa kini yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung meminta jajaran Jampidsus untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur.
"Terkait percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonard meneruskan arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Selain itu, kata Leonard, Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM.
"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Sebagai informasi, ada sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan belum terselesaikan hingga saat ini. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya ada 13 peristiwa, di antaranya Tahun 1965-1966; Peristiwa penembakan misterius 1982-1985; Talangsari 1989; Trisakti, semanggi I dan II 1998/1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001, Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998, dan Paniai.
Baca juga: 2.331 Kasus Pelanggaran HAM Diadukan Selama 2021
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung meminta jajaran Jampidsus untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur.
"Terkait percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonard meneruskan arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Selain itu, kata Leonard, Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM.
"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Sebagai informasi, ada sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan belum terselesaikan hingga saat ini. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya ada 13 peristiwa, di antaranya Tahun 1965-1966; Peristiwa penembakan misterius 1982-1985; Talangsari 1989; Trisakti, semanggi I dan II 1998/1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001, Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998, dan Paniai.
Baca juga: 2.331 Kasus Pelanggaran HAM Diadukan Selama 2021
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(abd)
tulis komentar anda