Jaksa Agung Perintahkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang Jadi Perhatian Masyarakat
Minggu, 21 November 2021 - 07:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Utamanya, pelanggaran HAM berat masa kini yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung meminta jajaran Jampidsus untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur.
"Terkait percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonard meneruskan arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung meminta jajaran Jampidsus untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur.
"Terkait percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonard meneruskan arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Lihat Juga :