13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. Padahal penyelidikan beberapa kasus telah dimulai 20 tahun lalu.
Menurut Mahfud MD, penanganannya masih mandek di tahap pemberian petunjuk dari penyidik Kejaksaan kepada penyelidik Komnas HAM.
"Secara umum, penyelesaian secara yudisial menyisakan berbagai permasalahan pembuktian yang tak mudah, baik dalam penentuan pelaku lapangan maupun komandan atasan yang bertanggung jawab maupun pembuktian atas unsur-unsur perbuatan pelanggaran HAM yang berat," kata Mahfud MD dalam FGD bertajuk 'Solusi Penyelesaian Kasus Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Masih Dalam Tahap Penyelidikan' yang digelar Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum UI, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: 2.331 Kasus Pelanggaran HAM Diadukan Selama 2021
Mahfud MD menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku.
"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," paparnya.
Menurut Mahfud MD, penanganannya masih mandek di tahap pemberian petunjuk dari penyidik Kejaksaan kepada penyelidik Komnas HAM.
"Secara umum, penyelesaian secara yudisial menyisakan berbagai permasalahan pembuktian yang tak mudah, baik dalam penentuan pelaku lapangan maupun komandan atasan yang bertanggung jawab maupun pembuktian atas unsur-unsur perbuatan pelanggaran HAM yang berat," kata Mahfud MD dalam FGD bertajuk 'Solusi Penyelesaian Kasus Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Masih Dalam Tahap Penyelidikan' yang digelar Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum UI, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: 2.331 Kasus Pelanggaran HAM Diadukan Selama 2021
Mahfud MD menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku.
"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," paparnya.
Lihat Juga :