Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
Padahal, lanjut Ricardo, permohonan PKPU atau pailit yang diajukan kreditor bertujuan untuk melihat itikad baik dan kemampuan debitor dalam membayar utangnya. Dengan demikian, pihak kreditur dan debitur akan sama-sama diuntungkan.

Jimmy menambahkan, layak atau tidaknya debitur dalam keadaan insolven tidak bisa ditetapkan oleh pengadilan. Sebab, alat ukur pengadilan sudah pasti menggunakan laporan keuangan atau daftar aktiva. Padahal, ya itu tadi, laporan keuangan bukan sebagai acuan debitur sudah pasti mampu membayar kewajiban utangnya.

Jimmy setuju jika pengadilan menjadi sarana bagi debitur dan bukan kreditur. Dalam hal ini, pengadilan sebagai sarana bagi debitur untuk meminta agar diberikan kesempatan untuk menata kembali keuangan dan usahanya agar bisa membayar utang-utangnya.

Menurut Jimmy, jika perusahaan yang sudah dipailitkan bukan berarti sudah game over atau berakhir. Dalam mekanisme PKPU, debitur yang diajukan PKPU bahkan pailit, tetap bisa menjalankan usahanya. "Hanya saja, dalam pengeluaran aset-asetnya, debitur tetap harus mendapat persetujuan dari pengurus PKPU," tandas Jimmy.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More