Hakim MA Haswandi Usul Kurangi Police Justice, Ini Tugasnya
Selasa, 28 November 2023 - 04:18 WIB
loading...
Hakim Mahkamah Agung (MA), Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) , Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. Usulan ini disampaikan lantaran dirinya melihat adanya persoalan terkait putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaan.
Bahkan pemerintah sendiri mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia. Hal ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.
Haswandi mencontohkan, pada 2020, sebanyak 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Pada 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun lalu, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.
"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Bahkan pemerintah sendiri mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia. Hal ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.
Haswandi mencontohkan, pada 2020, sebanyak 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Pada 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun lalu, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.
"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Lihat Juga :