Terima 273 Aduan Terkait Seleksi CASN, Ombudsman: Kemendikbud Paling Banyak Dilaporkan
Senin, 15 November 2021 - 15:22 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menerima ratusan laporan terkait dengan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Laporan ini masuk dalam posko pengaduan Seleksi CASN yang dibuka sejak Agustus 2021 lalu.
“Sampai saat ini, jumlah yang masuk ke kami terkait laporan pelaksanaan CASN ada 273 laporan. Dengan rincian telah kami selesaikan 44%, proses 56%,” kata Plt Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, Senin (15/11/2021).
Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk di Ombudsman Pusat maupun di kantor perwakilan di daerah. Di mana di Ombudsman pusat menerima sebanyak 121 laporan. Sementara kantor perwakilan Ombudsman sebanyak 152 laporan.
Sobirin menyebut, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di mana jumlah laporannya mencapai 65. “Laporan terbanyak adalah Kemendikbud terkait CASN PPPK Guru,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari temuan Ombudsman disebutkan kebijakan Afirmasi bagi pelamar PPPK guru belum diterapkan secara maksima. Seperti pemberian nilai tambahan dan pemberian hak khusus melamar di sekolah induk. Kemudian pelaksanaan teknis Seleksi PPPK Guru Tahap I tidak berjalan maksimal karena live scoring yang terkendala di beberap daerah.
“Sampai saat ini, jumlah yang masuk ke kami terkait laporan pelaksanaan CASN ada 273 laporan. Dengan rincian telah kami selesaikan 44%, proses 56%,” kata Plt Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, Senin (15/11/2021).
Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk di Ombudsman Pusat maupun di kantor perwakilan di daerah. Di mana di Ombudsman pusat menerima sebanyak 121 laporan. Sementara kantor perwakilan Ombudsman sebanyak 152 laporan.
Sobirin menyebut, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di mana jumlah laporannya mencapai 65. “Laporan terbanyak adalah Kemendikbud terkait CASN PPPK Guru,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari temuan Ombudsman disebutkan kebijakan Afirmasi bagi pelamar PPPK guru belum diterapkan secara maksima. Seperti pemberian nilai tambahan dan pemberian hak khusus melamar di sekolah induk. Kemudian pelaksanaan teknis Seleksi PPPK Guru Tahap I tidak berjalan maksimal karena live scoring yang terkendala di beberap daerah.
(cip)
tulis komentar anda