Beri Terobosan bagi UMKM Lokal, Menkop Teten Apresiasi Kepala Daerah Inovatif

Jum'at, 05 November 2021 - 20:41 WIB
UU Cipta Kerja, sambung dia, telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat bersama-sama dengan pemda memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi.

"Beberapa program pemberdayaan UMKM dan koperasi yang membutuhkan peran aktif pemda sudah diamanatkan dan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yaitu basis data tunggal, korporatisasi petani dan nelayan dalam bentuk koperasi, alokasi 40% belanja kementerian/lembaga untuk UMKM dengan Rp447 triliun nilainya untuk tahun ini, dan sejauh ini sudah terserap Rp124,31 triliun," kata Teten.

Hal ini juga termasuk penyediaan sedikitnya 30% tempat usaha bagi UMKM di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, dan kemitraan usaha UMKM dengan usaha besar dan menengah.

"Beberapa contoh kebijakan daerah inovatif terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam negeri di antaranya inovasi bidang promosi, laman khusus UMKM di platform marketplace nasional dan virtual expo, perluasan pasar ekspor dan komoditas, dengan komoditi potensial ekspor di sektor riil, pertanian, perikanan, dan perkebunan," katanya.

Baca juga: Hary Tanoe: Daerah Maju Bisa Dorong Tambahan Ekonomi USD1,7 Triliun per Tahun

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!