Beri Terobosan bagi UMKM Lokal, Menkop Teten Apresiasi Kepala Daerah Inovatif
Jum'at, 05 November 2021 - 20:41 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi kepala daerah inovatif yang terus menciptakan terobosan kebijakan terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM di tengah situasi pandemi COVID-19 dan persaingan global.
"Dalam situasi seperti saat ini, pemimpin daerah dituntut memberikan inovasi yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah masing-masing," kata Teten dalam Malam Penganugerahan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2021 di iNews Tower Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia melihat praktik di banyak negara lain dalam situasi pandemi ini, di mana yang harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah seperti mengoptimalkan bantuan pemerintah, mendorong penyediaan situs usaha terintegrasi, dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bermitra dengan pemda.
Baca juga: HT Apresiasi Kepala Daerah Inovatif Peraih Penghargaan MPI
UU Cipta Kerja, sambung dia, telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat bersama-sama dengan pemda memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi.
"Beberapa program pemberdayaan UMKM dan koperasi yang membutuhkan peran aktif pemda sudah diamanatkan dan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yaitu basis data tunggal, korporatisasi petani dan nelayan dalam bentuk koperasi, alokasi 40% belanja kementerian/lembaga untuk UMKM dengan Rp447 triliun nilainya untuk tahun ini, dan sejauh ini sudah terserap Rp124,31 triliun," kata Teten.
Hal ini juga termasuk penyediaan sedikitnya 30% tempat usaha bagi UMKM di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, dan kemitraan usaha UMKM dengan usaha besar dan menengah.
"Beberapa contoh kebijakan daerah inovatif terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam negeri di antaranya inovasi bidang promosi, laman khusus UMKM di platform marketplace nasional dan virtual expo, perluasan pasar ekspor dan komoditas, dengan komoditi potensial ekspor di sektor riil, pertanian, perikanan, dan perkebunan," katanya.
"Dalam situasi seperti saat ini, pemimpin daerah dituntut memberikan inovasi yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah masing-masing," kata Teten dalam Malam Penganugerahan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2021 di iNews Tower Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia melihat praktik di banyak negara lain dalam situasi pandemi ini, di mana yang harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah seperti mengoptimalkan bantuan pemerintah, mendorong penyediaan situs usaha terintegrasi, dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bermitra dengan pemda.
Baca juga: HT Apresiasi Kepala Daerah Inovatif Peraih Penghargaan MPI
UU Cipta Kerja, sambung dia, telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat bersama-sama dengan pemda memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi.
"Beberapa program pemberdayaan UMKM dan koperasi yang membutuhkan peran aktif pemda sudah diamanatkan dan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yaitu basis data tunggal, korporatisasi petani dan nelayan dalam bentuk koperasi, alokasi 40% belanja kementerian/lembaga untuk UMKM dengan Rp447 triliun nilainya untuk tahun ini, dan sejauh ini sudah terserap Rp124,31 triliun," kata Teten.
Hal ini juga termasuk penyediaan sedikitnya 30% tempat usaha bagi UMKM di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, dan kemitraan usaha UMKM dengan usaha besar dan menengah.
"Beberapa contoh kebijakan daerah inovatif terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam negeri di antaranya inovasi bidang promosi, laman khusus UMKM di platform marketplace nasional dan virtual expo, perluasan pasar ekspor dan komoditas, dengan komoditi potensial ekspor di sektor riil, pertanian, perikanan, dan perkebunan," katanya.
tulis komentar anda