Menkop Teten: Thrifting Bukan Masalah, yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Selundupan Luar Negeri

Kamis, 13 April 2023 - 05:12 WIB
loading...
Menkop Teten: Thrifting...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto/Tangkapan Layar/YouTube.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tidak melarang budaya thrifting atau pakaian bekas. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting merupakan budaya suburban yang berada di seluruh negeri. Budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.

“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara-Konspirasi Prabu dalam tayangan kanal YouTube SINDOnews, Rabu (12/4/2023).

Pemerintah, lanjut Teten, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.


“Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang di sana (luar negeri) sampah, masuk ke sini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, enggak mungkin bisa bersaing,” ujarnya.

Hanya saja, kedua permasalahan ini dianggap publik menjadi permasalahan yang sama. Praktik yang terjadi ialah penjualan barang bekas hasil penyelundupan ini diselimuti dengan budaya thrifting.



“Yang satu ini (thrifting) subculture yang satu justru penyelundupan. Kita kemudian jangan berlindung untuk melegalkan penyelundupan dengan kata-kata thrifting,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)