Nurul Ghufron Tegaskan, Musuh Gubernur Bukan KPK tapi Perilaku Korupsi
Kamis, 04 November 2021 - 18:24 WIB
JAKARTA - Musuh gubernur sebenarnya bukan KPK , Kepolisian, atau Kejaksaan. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kata dia, musuh gubernur adalah perilaku korupsi.
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan jajaran kepala daerah di Maluku, untuk mewujudkan janji kampanye bagi rakyatnya. Kata dia, salah satu mewujudkan janji kampanye kepala daerah yakni dengan tidak korupsi.
"Janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah akan sulit terwujud jika kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya," terangnya.
Lebih lanjut, Ghufron membeberkan kepada para kepala daerah soal dampak korupsi yang dapat merusak pasar, harga, hingga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Bahkan, sambungnya, korupsi juga dapat merusak proses demokrasi.
"Juga meruntuhkan hukum, melanggar HAM, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan," imbuhnya.
Ghufron berharap kepada para kepala daerah di Maluku agar memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan musuh eksternal para kepala daerah yakni, pihak-pihak yang mencari keuntungan.
"KPK mencatat 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 - 31 Maret 2021. Kami berharap, jumlah ini tidak bertambah," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta kepala daerah di Maluku untuk meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Ini sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
Sebab kata dia, capaian MCP di Maluku masih rendah. "Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-ratanya sebesar 36,29," ujarnya.
"Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan jajaran kepala daerah di Maluku, untuk mewujudkan janji kampanye bagi rakyatnya. Kata dia, salah satu mewujudkan janji kampanye kepala daerah yakni dengan tidak korupsi.
"Janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah akan sulit terwujud jika kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya," terangnya.
Lebih lanjut, Ghufron membeberkan kepada para kepala daerah soal dampak korupsi yang dapat merusak pasar, harga, hingga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Bahkan, sambungnya, korupsi juga dapat merusak proses demokrasi.
"Juga meruntuhkan hukum, melanggar HAM, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan," imbuhnya.
Ghufron berharap kepada para kepala daerah di Maluku agar memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan musuh eksternal para kepala daerah yakni, pihak-pihak yang mencari keuntungan.
"KPK mencatat 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 - 31 Maret 2021. Kami berharap, jumlah ini tidak bertambah," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta kepala daerah di Maluku untuk meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Ini sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
Sebab kata dia, capaian MCP di Maluku masih rendah. "Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-ratanya sebesar 36,29," ujarnya.
"Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda