Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49 WIB
Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Nadiem Anwar Makarim sedikit memberikan angin segar bagi guru honorer yang sudah berusia 35 tahun plus. Pasalnya, beliau melalui streaming Youtube channel Kemendikbudristek RI, edisi 22 November 2020, mengumumkan akan membuka seleksi ASN guru lebih dari 1 juta formasi. Tentu kebijakan tersebut dibarengi dengan "catatan-catatan khusus".

Meski berstatus ASN, namun kategori mereka nanti adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU No 5/2014, menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Serupa tapi tak sama. PNS maupun PPPK, keduanya adalah sama-sama sebagai ASN. Hak-hak yang akan diterima pun sama, dari gaji pokok hingga tunjangan-tunjangan yang akan diterima kedua status ASN tersebut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam penjelasan yang tertulis di dalam Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bedanya jelas bahwa PNS punya kedudukan dan posisi yang lebih "aman" dibanding PPPK. Ya namanya juga dikontrak, tinggal dilihat berapa lama dikontraknya serta mekanisme untuk kelanjutan kontrak nya seperti apa.

Ini bukan persoalan keluhan atau pun ketidakikhlasan menjalani sebuah profesi. Namun ini adalah bisa dianggap sebagai sebuah "alarm" bagi para pemangku dan pembuatan kebijakan agar tidak semakin memperparah dikotomi profesi guru.

Jangan sampai negara justru menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara guru honorer, PPPK, dan PNS melalui diskriminasi kebijakan yang jelas hanya berpihak pada mereka yang sudah berstatus sebagai PNS.

Solusi?

Dirasa akan lebih adil jika status honorer, PPPK, dan PNS adalah sebuah tahapan berurutan. Di mana setiap orang yang memulai karirnya di bidang pendidikan menjadi seorang guru, status awalnya adalah honorer dengan ketentuan masa kerja yang sudah dibuat payung hukumnya (misalnya minimal 1 tahun), maka statusnya akan naik menjadi PPPK.

Dari status PPPK nantinya status tersebut akan bisa berubah menjadi PNS, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang memenuhi prinsip keadilan. Nah, proses yang seperti baru bisa disebut negara menghargai loyalitas para pencerah generasi penerus bangsa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More