Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN
Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49 WIB
Muslimin
Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat
PENGABDIAN menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup.
Berdasarkan berita di media online Kontan.co.id (10 Februari 2021), disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp2.579.400-4.236.400 per bulan. Bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 409/2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah Gubernur Anies Baswedan.
Ada pun untuk rincian TKD PNS DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut: (a) PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250; (b) PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375; (c) PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500; (d) PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625; (e) PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625, dan (f) Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Guru Honorer
Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan".
Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat
PENGABDIAN menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup.
Berdasarkan berita di media online Kontan.co.id (10 Februari 2021), disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp2.579.400-4.236.400 per bulan. Bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 409/2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah Gubernur Anies Baswedan.
Ada pun untuk rincian TKD PNS DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut: (a) PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250; (b) PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375; (c) PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500; (d) PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625; (e) PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625, dan (f) Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Guru Honorer
Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan".
tulis komentar anda