KEK Mandalika Magnet Bagi Pelaku UMKM Membentuk Perseroan Perorangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:14 WIB
Himbara telah memberikan dukungan kepada pelaku UMK yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya. Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible.

baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, Zulkieflimansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.

baca juga: Demokrat AHY Serahkan 44 Bukti dan Ratusan Dokumen ke Kemenkumham

“Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat,” tutup Zulkifliemansyah.
(ymn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More