KEK Mandalika Magnet Bagi Pelaku UMKM Membentuk Perseroan Perorangan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:14 WIB
LOMBOK BARAT - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
baca juga: Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Cahyo R Muzhar pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10/2021).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600.000 UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly , merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menambahkan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda. Karena, sejak peluncuran di Bali pada 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru. Di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.
baca juga: Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Cahyo R Muzhar pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10/2021).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600.000 UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly , merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menambahkan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda. Karena, sejak peluncuran di Bali pada 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru. Di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda