Demokrat AHY Serahkan 44 Bukti dan Ratusan Dokumen ke Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 44 bukti dengan isi ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil atau Judicial Review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra diberikan oleh petinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kemenkumham , Kamis (14/10/2021).
Salah satu Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo meyebutkan pihaknya secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART Demokrat di Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga: Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta
Dokumen yang diserahkan kubu AHY di antaranya berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Di mana pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” ujar Heru, Kamis (14/10/2021).
Heru menjelaskan pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan surat keterangan 5 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART partai, yayasan, ormas, koperasi dan asosiasi profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat oleh lembaga negara," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung Hinca.
Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr Baroto.
Salah satu Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo meyebutkan pihaknya secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART Demokrat di Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga: Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta
Dokumen yang diserahkan kubu AHY di antaranya berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Di mana pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” ujar Heru, Kamis (14/10/2021).
Heru menjelaskan pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan surat keterangan 5 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART partai, yayasan, ormas, koperasi dan asosiasi profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat oleh lembaga negara," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung Hinca.
Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr Baroto.
(kri)