KEK Mandalika Magnet Bagi Pelaku UMKM Membentuk Perseroan Perorangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
KEK Mandalika Magnet...
Gubernur NTB, Zulkiflimansyah (memukul gong) didampingi Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dalam acara sosialisasi Perseroan Perorangan di NTB, Jumat (15/10/2021). foto/istimewa
A A A
LOMBOK BARAT - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

baca juga: Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Cahyo R Muzhar pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10/2021).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600.000 UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Cahyo.

baca juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly , merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.

baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menambahkan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda. Karena, sejak peluncuran di Bali pada 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru. Di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.

Himbara telah memberikan dukungan kepada pelaku UMK yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya. Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible.

baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, Zulkieflimansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.

baca juga: Demokrat AHY Serahkan 44 Bukti dan Ratusan Dokumen ke Kemenkumham

“Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat,” tutup Zulkifliemansyah.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved