Pendanaan Baru dan Komite Kereta Cepat

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
Proyek kereta cepat yang melewati area perkebunan teh Walini di Kabupaten Bandung itu diyakini bakal memberikan dampak multiplier terhadap perkembangan ekonomi di sekitar trase yang dilalui. Sejumlah rencana disiapkan termasuk membangun kawasan kota baru di sekitar perbatasan Purwakarta dan Kabupaten Bandung.

Perhatian pemerintah terhadap proyek ini pun sangat besar. Terbukti dari dukungan otoritas terkait pada proyek transportasi paling mutakhir di Tanah Air itu. Kuatnya dukungan terhadap proyek tersebut yang teranyar dilihat dari dibentuknya Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres No 39/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).

Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!