Pendanaan Baru dan Komite Kereta Cepat
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.
Skema baru ini tentu saja di satu sisi akan memberikan keringanan pada KCIC karena pendanaan proyek tersebut akan turut ditopang oleh negara. Akan tetapi, di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya harus menghitung ulang berapa porsi dana APBN yang akan digelontorkan untuk kereta cepat tersebut.
Mengutip Perpres tersebut, dijelaskan bahwa skema pendanaan proyek jumbo itu yang antara lain bisa melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN atau memberikan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Opsi lain untuk mendanai kekurangan anggaran proyek kereta cepat berdasarkan Perpres terbaru adalah melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral. Opsi-opsi ini tentu saja bisa menjadi jalan keluar cukup baik untuk menutupi celah kurangnya pendanaan.
Namun di lain pihak, mesti diperhatikan bahwa bagaimanapun opsi pinjaman atau utang melalui lembaga keuangan apalagi asing bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah beban utang pemerintah yang sampai saat ini terus dikritisi berbagai kalangan meski diklaim masih di level aman.
Skema baru ini tentu saja di satu sisi akan memberikan keringanan pada KCIC karena pendanaan proyek tersebut akan turut ditopang oleh negara. Akan tetapi, di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya harus menghitung ulang berapa porsi dana APBN yang akan digelontorkan untuk kereta cepat tersebut.
Mengutip Perpres tersebut, dijelaskan bahwa skema pendanaan proyek jumbo itu yang antara lain bisa melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN atau memberikan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Opsi lain untuk mendanai kekurangan anggaran proyek kereta cepat berdasarkan Perpres terbaru adalah melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral. Opsi-opsi ini tentu saja bisa menjadi jalan keluar cukup baik untuk menutupi celah kurangnya pendanaan.
Namun di lain pihak, mesti diperhatikan bahwa bagaimanapun opsi pinjaman atau utang melalui lembaga keuangan apalagi asing bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah beban utang pemerintah yang sampai saat ini terus dikritisi berbagai kalangan meski diklaim masih di level aman.
(ynt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda